Berkas:Lokomotif C301 08 dengan KA Putri Bungsu 1972.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lokomotif_C301_08_dengan_KA_Putri_Bungsu_1972.jpg(688 × 355 piksel, ukuran berkas: 82 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Lokomotif C301 08 dengan rangkaian KA Putri Bungsu di sebuah stasiun di Aceh
English: Locomotive C301 08 with Putri Bungsu passenger train at a train station in Aceh
Tanggal
Sumber Scanned from Sinar Harapan newspaper dated 20 April 1972 p.6
Pembuat Sinar Harapan newspaper (scanned from the collection of National Library of Indonesia-Salemba branch)

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Ciptaan yang berakhir hak ciptanya karena diumumkan lebih dari 50 tahun yang lalu adalah: karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; Program Komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli (Pasal 59(1)).

Ciptaan yang berakhir hak ciptanya karena diumumkan lebih dari 25 tahun yang lalu berlaku pada karya seni terapan (Pasal 59(2)).

English | Bahasa Indonesia | +/−

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini12 Juni 2023 23.21Miniatur versi sejak 12 Juni 2023 23.21688 × 355 (82 KB)JauhsekaliUploaded a work by ''Sinar Harapan'' newspaper (scanned by National Library of Indonesia) from [https://m.facebook.com/ayokeperpusnas/photos/a.380549651985428/6748229208550742/ Scanned from ''Sinar Harapan'' newspaper dated 20 April 1972 p.6] with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata