Berkas:Jalan Nasional 3 Outline.png

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(1.113 × 1.113 piksel, ukuran berkas: 110 KB, tipe MIME: image/png)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Jalan Nasional 3 Outline by Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Minister of Transportation Republic of Indonesia)
Tanggal
Sumber Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2014 juncto Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD.2007
Pembuat Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Minister of Transportation Republic of Indonesia)

Lisensi

w:id:Creative Commons
atribusi berbagi serupa
Berkas ini dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.
Anda diizinkan:
  • untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
  • untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
  • atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
  • berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti lisensi pada materi asli.

Captions

Jalan Nasional 3 Outline

Items portrayed in this file

menggambarkan

7 Maret 2022

image/png

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini7 Maret 2022 05.16Miniatur versi sejak 7 Maret 2022 05.161.113 × 1.113 (110 KB)AndiawillypabUploaded a work by Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Minister of Transportation Republic of Indonesia) from Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2014 juncto Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD.2007 with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini: