Berkas:Baby Huwae, c 1963, Tati Photo Studio 2.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(4.071 × 5.785 piksel, ukuran berkas: 4,96 MB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Baby Huwae, c 1963, Tati Photo Studio. Restored from File:Baby Huwae, c 1963, Tati Photo Studio 2 - Before restoration.jpg
Tanggal circa 1963
date QS:P,+1963-00-00T00:00:00Z/9,P1480,Q5727902
Sumber Promotional stills in own collection
Pembuat Tati Photo Studio, Mangga Dua, Jakarta

Wikipedia

 Berkas ini merupakan gambar pilihan di Wikipedia bahasa Inggris (Featured pictures) dan telah dianggap sebagai salah satu gambar terbaik.

Jika Anda merasa berkas ini layak untuk ditampilkan di Wikimedia Commons juga, Anda dapat mengusulkannya.
Jika Anda mempunyai gambar dengan kualitas yang serupa dan dapat diterbitkan di bawah lisensi hak cipta yang sesuai, pastikan Anda menggunggah, menandai, dan mengusulkan gambar tersebut.

Lisensi

According to the copyright law in effect in Indonesia at the time of the URAA, copyright on this image expired on 1 January 1989 (25 years after publication). As the new copyright law was enacted in 2002, after the URAA, copyright was not extended in the United States.

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

image/jpeg

checksum Inggris

925a7ad91bc1fc88cc093d24df90e480254b7234

5.205.012 Bita

5.785 piksel

4.071 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini14 Agustus 2016 09.50Miniatur versi sejak 14 Agustus 2016 09.504.071 × 5.785 (4,96 MB)Crisco 1492A bit more
14 Agustus 2016 09.37Miniatur versi sejak 14 Agustus 2016 09.374.071 × 5.785 (5,38 MB)Crisco 1492Edges
14 Agustus 2016 09.26Miniatur versi sejak 14 Agustus 2016 09.264.071 × 5.785 (5,47 MB)Crisco 1492=={{int:filedesc}}== {{Information |description={{en|1=Baby Huwae, c 1963, Tati Photo Studio. Restored from File:Baby Huwae, c 1963, Tati Photo Studio 2 - Before restoration.jpg}} |date={{circa|1963}} |source=Promotional stills in own collection |...

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata