Berkas:Amirsyah Tambunan.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(2.258 × 2.218 piksel, ukuran berkas: 1,61 MB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Jakarta - Program pembangunan harus melingkupi perspektif hak asasi manusia yang mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) harus dilakukan dengan memastikan hak-hak asasi masyarakat terlindungi, dan masyarakat mendapatkan manfaat dari proyek PSN tersebut,” ungkap Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, saat menjadi narasumber dalam diskusi tukar pikiran mengenai penyelesaian masalah Pulau Rempang yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Salah satu kurangnya penerapan perspektif HAM dalam PSN tercermin dari meletupnya Kasus Rempang. Lebih spesifik, Pramono menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh Komnas HAM untuk menangani dugaan pelanggaran HAM dalam Pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Selain menerima pengaduan, Komnas HAM juga telah melakukan upaya mediasi, pemantauan lapangan, hingga permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Komnas HAM berharap bahwa pelaksanaan Proyek Rempang Eco City dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat dan adanya persetujuan bebas, terlebih dahulu, dan diinformasikan (free, prior and informed consent) dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan - bahwa setiap kebijakan dan proyek pembangunan menjamin bahwa tidak seorang pun yang ditinggalkan (no one left behind). Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan harus berpihak kepada masyarakat, serta mendorong penerapan prinsip-prinsip business and human rights.

Selain Komnas HAM, hadir memberi penjelasan dalam diskusi ini Direktur Penetapan Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden RI 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla turut memberi atensi atas persoalan ini, ia mendorong agar dalam tujuan pembangunan maupun investasi, Negara betul-betul mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Peserta dalam diskusi yang dipimpin Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH Amirsyah Tambunan ini antara lain jajaran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, perwakilan organisasi masyarakat Islam tingkat pusat, serta media massa. (AAP/IW)
Tanggal
Sumber https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/10/9/2425/belajar-dari-kasus-rempang-komnas-ham-psn-harus-bermanfaat-bagi-masyarakat.html
Pembuat Human Rights National Commission of Republic of Indonesia
Versi lainnya
image extraction process
Berkas ini berasal dari berkas lain
: Jusuf Kalla, Amirsyah Tambunan, Pramono Ubaid Tanthowi.jpg
berkas asli

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini14 Oktober 2023 16.15Miniatur versi sejak 14 Oktober 2023 16.152.258 × 2.218 (1,61 MB)Urang KamangFile:Jusuf Kalla, Amirsyah Tambunan, Pramono Ubaid Tanthowi.jpg cropped 68 % horizontally, 52 % vertically using CropTool with precise mode.

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata