Berkas:Abdul Somad Berkunjung ke Pulau Gara, Belakang Padang, Batam.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(1.170 × 779 piksel, ukuran berkas: 726 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Batam (Kemenag) --- Dakwah maksud hidup, hidup untuk dakwah, dakwah sampai mati, mati dalam dakwah, semoga istiqomah. Demikian ungkap Ustad Syamsudin Penyuluh Agama Non PNS Kantor Urusan Agama Kecamatan Belakang Padang. Saat kunjungan Kepala Kua bersama Tuan Guru Prof. Dr. H. Abdul Somad M.A., Ahad, (20/9). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Belakangpadang, H. Hamizar, mengatakan, UAS berharap kepada Ka. Kua dan Penyuluh Kecamatan Belakang Padang agar tetap menjadi ujung tombak, penyelamat umat serta tetap semangat walaupun banyak halangan datang menghambat.
English: Batam (Kemenag) --- Da'wah means to live, live for da'wah, da'wah until death, die in da'wah, hopefully istiqomah. This was stated by Ustad Syamsudin, a non-civil servant religious instructor at the Belakang Padang District Office of Religious Affairs. During the visit of the Head of Kua with Tuan Guru Prof. Dr. H. Abdul Somad M.A., Sunday (20/9). The Head of the Religious Affairs Office of Belakang Padang Sub-district, H. Hamizar, said that UAS hoped that Ka. Kua and Extension Officers in the Subdistrict of Rear Padang to remain the spearheads, saviors of the people and keep the spirit even though many obstacles come to hinder.
Tanggal
Sumber

https://kepri.kemenag.go.id/page/det/semangat-dakwah-dari-pulau-gara-belakang-padang

https://kepri.kemenag.go.id/public/images/ec90b75aa6a42d5a4ae9034664ee7a44.jpg
Pembuat Public Relations of Ministry of Religion Batam City Office, Riau Islands, Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

20 September 2020

image/jpeg

checksum Inggris

e111838d2e1e673798c93fd28bde90dc5c643780

743.157 Bita

779 piksel

1.170 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini18 Mei 2022 02.45Miniatur versi sejak 18 Mei 2022 02.451.170 × 779 (726 KB)Urang KamangUploaded a work by Public Relations of Ministry of Religion Batam City Office, Riau Islands, Indonesia from https://kepri.kemenag.go.id/page/det/semangat-dakwah-dari-pulau-gara-belakang-padang https://kepri.kemenag.go.id/public/images/ec90b75aa6a42d5a4ae9034664ee7a44.jpg with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata