Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk17 September 2020; 3 tahun lalu (2020-09-17)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala-
Situs web
bsilhk.menlhk.go.id

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (disingkat BSILHK) merupakan unsur pendukung pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada 17 September 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di dalamnya dijelaskan bahwa BSILHK merupakan salah satu bagian dalam susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara garis besar, BSILHK merupakan transformasi dari Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia setelah unsur riset dari setiap kementerian dan lembaga di pemerintahan disatukan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSILHK menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  • pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  • pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik
    • Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
  • Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup
    • Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
    • Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan
  • Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
    • Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
    • Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan
  • Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
    • Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
    • Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim
  • Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Unit pelaksana teknis[sunting | sunting sumber]

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki beberapa unit pelaksana teknis (UPT) yaitu:[3][4]

  • Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) yang berkedudukan di Samarinda
  • Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) yang berkedudukan di Yogyakarta
  • Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) yang berkedudukan di Aek Nauli, Kuok, Palembang, Bogor, Ciamis, Solo, Banjar Baru, Samboja, Makassar, Manado, Kupang, Mataram, dan Manokwari.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pemerintah Indonesia (17 September 2020), Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta: Sekretariat Negara 
  2. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 Juli 2021), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  3. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (16 Desember 2021), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  4. ^ "Struktur Organisasi". Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses tanggal 6 Maret 2024.