Bahan berbahaya dan beracun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan khusus.

Pengertian[sunting | sunting sumber]

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energen, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]

Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:

  1. Mudah meledak (explosive);
  2. Pengoksidasi (oxidizing);
  3. Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable);
  4. Amat mudah terbakar (highly flammable);
  5. Mudah terbakar (flammable);
  6. Amat sangat beracun (extremely toxic);
  7. Sangat beracun (highly toxic);
  8. Beracun (moderately toxic);
  9. Berbahaya (harmful);
  10. Korosif (corrosive);
  11. Bersifat iritasi (irritant);
  12. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
  13. Karsinogenik (carcinogenic);
  14. Teratogenik (teratogenic);
  15. Mutagenik (mutagenic).

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]