Antitrust

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 12.28 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 28 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q326498)

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

Pranala luar