Amandemen
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional).
| Artikel mengenai hukum ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |