Aborsi sendiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 06.58 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q721654)

Sebuah aborsi disebabkan oleh diri sendiri adalah aborsi yang dilakukan oleh wanita hamil sendiri di luar sistem medis yang diakui. Meskipun istilah dapat mencakup aborsi diinduksi melalui hukum, obat yang dijual bebas, juga mengacu pada upaya untuk mengakhiri kehamilan melalui alternatif, berarti seringkali lebih berbahaya. Praktek semacam itu adalah ilegal di sebagian besar yurisdiksi bahkan di mana aborsi itu sendiri adalah legal dan dapat menimbulkan ancaman besar terhadap kehidupan seorang wanita. Usaha yang gagal untuk menginduksi seperti aborsi juga dapat menyebabkan kerusakan permanen pada janin. Saat ini cukup umum di mana aborsi adalah ilegal atau tidak tersedia, tapi itu tidak terjadi di negara-negara maju juga.[1]

Referensi

  1. ^ Thapa SR, Rimal D, Preston J (Sep 2006). "Self induction of abortion with instrumentation". Aust Fam. 35 (9): 697–8. PMID 16969439.