Teori von savigny

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Menurut Von Savigny, hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena peraasaan keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu sendiri (instiktif). Jiwa bangsa atau (volksgeist) itulah yang menjadi sumber hukum. Seperti yang diungkapkannya, “law is an expression of the common counciouness of spirit of people”. Hukum tidak di buat, tetapi tumbuh dan berkembang di dalam masyrakat (Das Recht wird nicht gemacht, es it und wird mid dem V Bolke).

artinya bahawa toeri hukum yang di keluarkan oleh von savigniy terhadap masyarakat, yang dimana masyarakat harus mematuhi sebuah peraturan hukum sejatinyaa peraturan yang di buat oleh pemerintah guna untuk kesejahteraan maasyarakat tersebut di buat oleh pemerintah bersama legeslatif. ini merupakan sebuah peraturan dinegara yang menganut positivisme hukum.[1]


  1. ^ Savigny, von (2006). tentang hukum ditentukan secara historis (tumbuh dari kesadaran hukum bangsa di suatu tempat dan waktu tertentu), dikutip kembali oleh Bambang Sutiyoso, dalam Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Jakarta: UII Press. hlm. 58.