Simon Butt

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Simon Andrew Butt adalah seorang pakar hukum Indonesia asal Australia. Ia kini menjabat sebagai Profesor Hukum Indonesia di Universitas Sydney, Australia.[1]

Riwayat[sunting | sunting sumber]

Simon Andrew Butt pertama kali mempelajari bahasa Indonesia saat masih di bangku sekolah menengah pertama. Awalnya ia ingin mengambil kelas bahasa Prancis, tetapi kelas tersebut penuh, sehingga ia mengaku terpaksa mengikuti kelas bahasa Indonesia. Butt menyelesaikan program sarjananya di Australian National University dengan nilai yang tinggi, sehingga ia dapat langsung masuk ke program doktor tanpa perlu menyelesaikan studi S2 terlebih dahulu.[1]

Penelitian S3nya berfokus pada Mahkamah Konstitusi. Judul disertasinya adalah Judicial Review in Indonesia: Between Civil Law and Accountability? A Study of Constitutional Court Decisions 2003-2005. Disertasi ini memperoleh penghargaan University of Melbourne Chancellor's Prize for Excellence in the PhD Thesis. Semenjak itu ia telah banyak menulis kajian mengenai hukum Indonesia, salah satunya adalah buku Corruption and Law in Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2012 dan The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis yang ditulis bersama dengan Tim Lindsey dan juga terbit pada tahun 2012.[2] Pada tahun 2018, ia bersama Lindsey kembali menerbitkan buku yang berjudul Indonesian Law.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Elnizar, Normand Edwin. "Simon Butt: Seharusnya Lebih Banyak Perempuan Menjadi Hakim MK". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 11 Februari 2022. 
  2. ^ "Associate Professor Simon Butt". Melbourne Law School (dalam bahasa Inggris). 2 Juli 2016. Diakses tanggal 11 Februari 2022. 
  3. ^ Elnizar, Normand Edwin. "Prof. Simon Butt: Prabowo-Sandi Butuh Keajaiban untuk Menang di MK". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 11 Februari 2022. [pranala nonaktif permanen]