Pembicaraan:Kabinet Indonesia

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komentar terbaru: 3 tahun yang lalu oleh David Wadie Fisher-Freberg pada topik Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri[sunting sumber]

@MesinKetik: saya memasukkan beberapa pejabat baru sebagai setingkat menteri karena sesuai peraturan perundang-undangan, hak keuangan mereka setara dengan menteri. Pejabat yang dimaksud:

  • KSP: "Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri." Ps 22 Perpres 83/2019
  • Ka BNPT: "Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri." Ps 40 (3) Perpres 12/2012
  • Ka BSSN: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri." Ps 48A Perpres 133/2017
  • Ka BPIP: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri." Perpres 7/2018.

Salam, dwf² 9 Januari 2021 09.39 (UTC)Balas

Iya, memang hak keuangan fasilitas setingkat menteri. Tapi, apakah secara organisasi kelembagaan kepala lembaga tersebut itu setingkat menteri? Sila periksa tautan dari KemenpanRB [1] dan Ombudsman [2]. Untuk lembaga KSP, BKPM memang diumumkan presiden sebagai pejabat setingkat menteri pada saat pengumuman kabinet 23 Oktober 2019 lalu.

MesinKetik (bicara) 9 Januari 2021 13.00 (UTC)Balas

Di UU Kementerian Negara tidak ada diatur pejabat setingkat menteri. Menurut saya pejabat yang hak keuangannya setingkat menteri dapat dikatakan setingkat, karena diatur dalam sebuah Perpres terpisah (beda dengan LPNK yang masih menginduk pada Keppres 103/2001 dan revisi selanjutnya). Salam, dwf² 9 Januari 2021 13.06 (UTC)Balas