Kebijakan Industri Ramah Lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Industri Hijau adalah industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Caranya dengan menghubungkan antara pengembangan industri dengan pelestrarian fungsi lingkungan hidup dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Industri hijau sebagai upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk dan limbah menjadi produk yang lebih bermanfaat.

Kementerian Perindustrian membuat peraturan tentang industri hijau untuk memanfaatkan sumber daya secara efektif dan menjaga kelestarian lingkungan dalam proses produksi. Hal yang diatur adalah pemilihan bahan baku, peralatan produksi, proses produksi, hingga pengolahan limbah dengan cara yang ramah lingkungan. Kebijakan industri hijau juga dilengkapi dengan sertifikat industri hijau. Sertifikat ini bertujuan untuk menandai dan mengapresiasi industri-industri yang telah menerapkan peraturan industri hijau.[1]

Cara Menerapkan Indutri Hijau Melalui Bahan baku dan Pengolahan limbah :[sunting | sunting sumber]

  1. Menghemat pemakaian bahan atau material, air, dan energi.
  2. Memastikan bahan baku yang aman untuk manusia dan lingkungan.
  3. Memanfaatkan bahan baku yang diambil sefisien mungkin.
  4. Menerapkan metode produksi bersih (Clean production).[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kemenperin: Wujudkan Daya Saing Global, Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijau". kemenperin.go.id. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  2. ^ Nancy, Yonada. "Pengertian Industri Hijau, Penerapan Konsep, dan Contohnya". tirto.id. Diakses tanggal 2023-10-27.