Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Maret sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.[1] Keppres tersebut menuai polemik karena tidak menyebutkan Soeharto, melainkan hanya Hamengku Buwono IX, Soedirman, Sukarno dan Mohammad Hatta. Meskipun demikian, menurut Mahfud MD, nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik Keppres yang sumbernya komprehensif.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Jokowi Keluarkan Keppres Serangan Umum 1 Maret, Nama Jenderal Soeharto Dihilangkan | digdaya". digdaya.republika.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-06. Diakses tanggal 2022-03-04. 
  2. ^ "Mahfud Sebut Berita Soeharto Dihapus dari Keppres Serangan Umum 1 Maret tidak Tepat | digdaya". digdaya.republika.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-23. Diakses tanggal 2022-03-04.