Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Tampilan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan BP Bintan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP Bintan |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 |
Struktur | |
Kepala | Farid Irfan Siddik, S.H |
Situs web | |
http://bpbintan.go.id/ | |
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat BP Bintan) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.[1]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-02-02. Diakses tanggal 2016-01-29.