Lompat ke isi

Ttaemiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Jjimjilbang, pemandian umum khas Korea.

Ttaemiri (때밀이) adalah istilah dalam bahasa Korea yang berarti menggosok, yang dilakukan setelah aktivitas mandi untuk membersihkan tubuh.[1][2] Orang Korea terbiasa menggosok tubuh setelah berendam air panas sampai tubuh mereka memerah dengan menggunakan handuk kasar yang dinamakan handuk Italia atau handuk ttaemiri.[1][3]

Handuk Italia adalah jenis kain kasar yang diproduksi di Korea sejak tahun 1960-an untuk keperluan mandi.[1] Kain tersebut disukai karena efeknya dirasa dapat membersihkan kotoran yang lengket sehingga peminatnya meningkat.[1] Disebut handuk Italia dikarenakan kain kasar pembuat handuk tersebut berasal dari Italia.[1] Sebenarnya para dokter melarang praktik menggosok tubuh dengan handuk Italia karena dapat menggores sel kulit sehingga dapat mengakibatkan kulit kering berlebihan dan menua lebih cepat.[1] Walaupun mengetahui efek tidak baiknya bagi kulit, sebagian besar orang Korea suka menggosok tubuh dengan cara ini dan menggosok tubuh (ttaemiri) dikenal orang asing sebagai budaya mandi orang Korea.[1] Saat ini istilah ttaemiri juga mengacu kepada orang yang melayani jasa mandi di tempat-tempat pemandian umum seperti Mogyoktang dan Jjimjilbang.[1][3] Mereka tidak hanya melayani jasa menggosok tubuh, namun juga pijat dan facial.[1] Para wisatawan asing yang mengunjungi Korea banyak yang mencoba menggosok tubuh mereka seperti yang dilakukan orang Korea dan membeli handuk Italia saat berbelanja di pasar Namdaemun sebagai cenderamata.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g h i j Ji, Geun-hwa (2003). "Korean Bath Culture : Rejuvenation of the Body and Mind" (PDF). Koreana. 17.  [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ (Korea)세계에 부는 ‘한국식 때밀이’ 열풍, news.chosun.com. Diakses pada 2 Juni 2010.
  3. ^ a b Julia, Eka. "Inilah Budaya Mandi Orang Korea yang Mungkin Kamu Belum Tahu". Rahasia Perempuan (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-08. Diakses tanggal 2019-12-08.