Jamkesmas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jamkesmas (singkatan dari Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya terpenuhi. Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008,[1] namun saat ini sudah digantikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.[2]

Ikhtisar[sunting | sunting sumber]

Program Jamkesmas diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk:

  1. mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah,
  2. agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.

Pada tahun 2009 program ini mendanai biaya kesehatan untuk 76,4 juta penduduk,[3] jumlah ini termasuk sekitar 2,650 juta[3][4] anak terlantar, penghuni panti jompo, tunawisma dan penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk.

Data Jamkesmas
2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010
Jumlah Penduduk sasaran (juta) 36,14[5] 60[5] 76,4[5] 76,4[6] 76,4.[7][8] 76,4[9]
Anggaran ( Rp Triliun ) 2,23[5] 2,6[10] lihat juga [11] 3,526[5] (2,8)[10] lihat juga [12] 4,7[5] (3,6)[13] lihat juga [14] 3,6[15]lihat juga [16] 5,1 [17]lihat juga[18]

Peserta[sunting | sunting sumber]

Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi:

a. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota mengacu pada: kap dengan nama dan alamat yang jelas (by name by address). 2) Sisa kuota: total kuota dikurangi data BPS 2008 untuk kabupaten/kota setempat yang ditetapkan sendiri oleh kabupaten/kota setempat lengkap dengan nama dan alamat (by name by address) yang jelas. b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang telantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas. c. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas. d. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara e. Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan f. Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia [19]

Fasilitas Kesehatan/Pemberi Pelayanan Kesehatan yang telah memberi pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesmas membuat pertanggungjawaban Dana pelayanan kesehatan dengan menggunakan Software INA-CBG’s dan selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator Independen Jamkesmas.

Verifikator independen[sunting | sunting sumber]

Verifikator Independen Jamkesmas[20] adalah orang atau tim yang ditugaskan oleh Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan verifikasi terhadap pertanggungjawaban dana pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Lanjutan. Verifikator Independen Jamkesmas[21] telah ada sejak dimulainya Jamkesmas.[22]

Verifikasi atas pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas di PPK lanjutan meliputi:[23]

  1. Verifikasi administrasi kepesertaan yaitu meliputi kartu peserta/surat keterangan lain yang sah oleh instansi yang berwenang, nomor SKP, dan surat rujukan.
  2. Administrasi pelayanan meliputi nama pasien, nomor SKP, nama dokter pemeriksa, tanda tangan komite medik (pada kasus yang masuk dalam Severity Level 3)
  3. Administrasi keuangan meliputi bukti pembayaran tarif paket INA-DRG dilampiri dengan formulir pengajuan klaim INA-DRG 1A dan INA-DRG 2A.

Proses verifikasi dalam pelaksanaan Jamkesmas meliputi:

  1. Pemeriksaan kebenaran dokumen identitas peserta Jamkesmas oleh PT Askes (Persero).
  2. Pemeriksaan Surat Rujukan dan Penerbitan SKP oleh PT Askes (Persero) dan SJP oleh faskes lanjutan.
  3. Memastikan dikeluarkannya rekapitulasi pengajuan klaim oleh petugas RS sesuai dengan format yang ditentukan.
  4. Pemeriksaan kebenaran penulisan diagnosis, prosedur, No. Kode.
  5. Rekapitulasi pertanggungjawaban dana faskes lanjutan yang sudah layak bayar.
  6. Menandatangani rekapitulasi pertanggungjawaban dana faskes lanjutan.
  7. Memastikan Direktur RS/Kepala Balai Kesehatan menandatangani rekapitulasi laporan pertanggungjawaban dana.
  8. Membuat laporan hasil pekerjaan bulanan kepada Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2012 verifikator independen Jamkesmas berjumlah 1522 orang[24] yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indoneia. Mereka bertugas di setiap PPK yang bekerja sama dengan Jamkesmas.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat Pusat (6 Mei 2011). "Pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2011". Kementerian Kesehatan RI. hlm. 4. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2013-10-31. Diakses tanggal Juni 2011. 
  2. ^ "Cara mengganti kartu Jamkesmas / Jamkesda menjadi KIS BPJS". Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI. 8 Juni 2018. Diakses tanggal 24 Maret 2022. 
  3. ^ a b Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat Pusat (Januari 2009). "Lampiran 1 Pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2009" (pdf). Departemen Kesehatan RI. hlm. 1. Diakses tanggal 20 Februari 2010. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Dr Kuwat. "Evaluasi Jamkesmas 2009 dan arah kebijakan penyelenggaraan Jamkesmas di puskesmas dan jaringanya tahun 2010" (ppt). Departemen Kesehatan RI. hlm. 4. Diakses tanggal 21 Februari 2010. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ a b c d e f (Inggris) Mukti, Ali Ghufron (6–8 Agustus 2008). "Health insurance for the poor" (pdf). Health system strengthening using primary health care approach. Organisasi Kesehatan Dunia. hlm. 5. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2008-11-08. Diakses tanggal 4 Februari 2010. 
  6. ^ Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat Pusat (6 Februari 2008). "Pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008" (PDF). Departemen Kesehatan RI. hlm. 9. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2010-08-16. Diakses tanggal 20 Februari 2010. 
  7. ^ Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat Pusat (Januari 2009). "Lamp1 data gakin 2009" (pdf). Departemen Kesehatan RI. hlm. 1. Diakses tanggal 20 Februari 2010. [pranala nonaktif permanen]
  8. ^ Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat Pusat (Januari 2009). "manlak update 2009 revisi" (pdf). Departemen Kesehatan RI. hlm. 1. Diakses tanggal 20 Februari 2010. [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat (16–18 November 2009). "Jamkesmas 2010" (ppt). hlm. 26. Diakses tanggal 21 Februari 2010. [pranala nonaktif permanen]
  10. ^ a b Setyarso, Budi (8 Oktober 2007). "Lampu kuning asuransi kaum papa". Majalah Tempo. Diakses tanggal 21 Februari 2010.  [pranala nonaktif permanen]
  11. ^ Direktorat Jenderal Anggaran (30 November 2005). "Perpres 73 tahun 2005 Rincian APBN tahun 2006 Lampiran 3 program kegiatan dan fungsi" (pdf). Departemen Keuangan RI. hlm. 82. Diakses tanggal 20 Februari 2010. 
  12. ^ Direktorat Jenderal Anggaran (30 November 2006). "Perpres 93 tahun 2006 Rincian APBN tahun 2007" (pdf). Departemen Keuangan RI. hlm. 74. Diakses tanggal 20 Februari 2010. 
  13. ^ Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (november 2009). "Evaluasi penyelengaraan Jamkesmas 2009" (pdf). Departemen Kesehatan RI. hlm. 9. Diakses tanggal 20 Februari 2010.  [pranala nonaktif permanen]
  14. ^ Direktorat Jenderal Anggaran (30 November 2008). "Perpres 105 tahun 2007 Rincian APBN tahun 2008" (pdf). Departemen Keuangan RI. hlm. 90. Diakses tanggal 20 Februari 2010. 
  15. ^ Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (november 2009). "Evaluasi penyelengaraan Jamkesmas 2009" (pdf). Departemen Kesehatan RI. hlm. 10. Diakses tanggal 20 Februari 2010.  [pranala nonaktif permanen]
  16. ^ Direktorat Jenderal Anggaran (29 November 2008). "Perpres 72 tahun 2008 Rincian APBN tahun 2009" (pdf). Departemen Keuangan RI. hlm. 89. Diakses tanggal 20 Februari 2010. 
  17. ^ Dewanto, Nugroho (1 Maret 2010). "Biaya akibat rokok sekitar Rp 22 triliun". Majalah Tempo. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-03-07. Diakses tanggal 2 April 2010. 
  18. ^ Direktorat Jenderal Anggaran (27 November 2009). "Perpres 51 tahun 2009 Lampiran 3 Rincian APBN tahun 2010" (pdf). Departemen Keuangan RI. hlm. 62. Diakses tanggal 21 Februari 2010. 
  19. ^ Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat Pusat (6 Mei 2011). "Pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2011". Kementerian Kesehatan RI. hlm. 4. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2013-10-31. Diakses tanggal Juni 2011. 
  20. ^ IVI-JKM (30 April 2012). "Ikatan Verifikator Independen Jaminan Kesehatan Masyarakat". IVI-JKM. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-26. Diakses tanggal 20 Mei 2012. 
  21. ^ IVI-JKM (30 April 2012). "Ikatan Verifikator Independen Jaminan Kesehatan Masyarakat". IVI-JKM. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-27. Diakses tanggal 20 Mei 2012. 
  22. ^ Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat Pusat (6 Februari 2008). "Pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008" (PDF). Departemen Kesehatan RI. hlm. 4. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2010-08-16. Diakses tanggal 20 Februari 2010. 
  23. ^ Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (Mei 2011). "Pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2011". Kementerian Kesehatan RI. hlm. 1. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2013-10-31. Diakses tanggal 26 Mei 2012. 
  24. ^ Ikatan Verifikator Independen Jaminan Kesehatan (30 April 2012). "data base IVI-JKM 2012" (xls). IVI-JKM. Diakses tanggal 20 Mei 2012.