Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
SingkatanYLBHI
Tanggal pendirian26 Oktober 1970
TipeOrganisasi hukum
Kantor pusatJl. Diponegoro No. 74, Menteng
Lokasi
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Dewan Pembina
Nursyahbani Katjasungkana[1]
Ketua Badan Pengurus
Muhamad Isnur
Tokoh penting
Adnan Buyung Nasution
Situs webylbhi.or.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) adalah sebuah organisasi Indonesia yang bergerak dalam penyediaan bantuan hukum di Indonesia.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.[2]

Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, diPHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subjek kunci bagi perlawanan terhadap otoritarianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.

Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.

LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisisasi diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya. Selain itu, YLBHI ingin menjadikan hukum dan advokasi hukum sebagai alat untuk melawan kemiskinan struktural dan mengubah politik kenegaraan yang menciptakan kemiskinan struktural itu:[3]

LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://ylbhi.or.id/organisasi/
  2. ^ Profil YLBHI. Jakarta: YLBHI. 2009. hlm. 26. 
  3. ^ "Bantuan Hukum Struktural dan Karakter Rejim Kenegaraan – YLBHI" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-05-13.