Marshal Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Marshal Amerika Serikat (selengkapnya Marshal Amerika Serikat dan Wakil Marshal Amerika Serikat) merupakan lembaga penegakan hukum Amerika Serikat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Peradilan tahun 1789. Undang-Undang yang juga menghidupkan kembali pengadilan federal itu menyediakan satu marshal untuk setiap distrik peradilan dan memberi wewenang kepada para marshal untuk merekrut wakil sebanyak yang diperlukan. Pada awalnya terdapat 13 marshal A.S., masing-masing satu orang untuk kesebelas negara bagian serta untuk distrik Kentucky (pada masa itu masih merupakan wilayah teritori) dan Maine (bagian dari Massachusetts hingga 1820). Seiring bertambahnya luas wilayah Amerika Serikat, pada tahun 1986 jumlah marshal A.S. mencapai 94 orang dengan 1.900 wakil marshal A.S.[1]

Dalam menjalankan tugas, para marshal mula-mula mengikuti contoh para marshal pengadilan angkatan laut kolonial Inggris. Dewasa ini, lingkup pekerjaan marshal A.S. telah berkembang dan antara lain meliputi tugas-tugas sebagai berikut:[2]

  • Menjamin keamanan fisik gedung
  • Melindungi hakim dan pengacara federal yang diancam dengan kekerasan
  • Menjalankan program perlindungan saksi

Marshal A.S. bertanggung jawab atas semua tahanan federal, mulai dari penangkapan sampai pembebasan oleh pengadilan atau penyerahan ke penjara.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bailey, William G. (2005). Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: Penerbit YPKIK. hlm. 947. 
  2. ^ Bailey, William G. (2005). Ensiklopedi Ilmu Kepolisian. Jakarta: Penerbit YPKIK. hlm. 948.