Keputusan eksekutif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keputusan eksekutif adalah keputusan yang dikeluarkan atau yang ditetapkan oleh pemimpin atau kepala negara seperti raja atau presiden. Salah satu bentuk keputusan eksekutif adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden yang dikenal dengan Kepres.

Keputusan Presiden Indonesia atau disingkat Kepres adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Secara umum keputusan presiden bersifat mengatur. Isi kepres berlaku untuk orang-orang atau pihak tertentu yang disebut dalam kepres tersebut kecuali yang disebut lain dalam Peraturan Presiden[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Drucker, Peter F (2006). The Effective Executive. Jakarta: PT. SERAMBI ILMU SEMESTA. hlm. 17. ISBN 978-979-024-134-3.