Hukum perbankan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun dasar hukum yang mengatur yaitu terdapat dalam UU NO.10 TAHUN 1998 TENTANG Perbankan.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ramadhani Putri, Vegitya. Hukum perbankan.