Gedung Indonesia Menggugat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gedung Indonesia Menggugat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, tidak jauh dari Balai Kota Bandung. Gedung ini memiliki pelataran yang cukup luas dengan satu pohon beringin kokoh yang rindang. Gedung ini menjadi salah satu gedung bersejarah yang terawat dengan baik.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Awalnya, Gedung Indonesia Menggugat merupakan tempat tinggal warga Belanda yang dibangun tahun 1907. Pada tahun 1917, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda. Pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Beberapa pejuang yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono.[1]

Pada saat Soekarno diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang. Beberapa kali gedung tersebut beralih fungsi. Setelah kemerdekaan hingga tahun 1950-an, gedung tersebut berubah fungsi menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Setelah itu, dari tahun 1950-an hingga tahun 1973, gedung tersebut menjadi Gedung Keuangan. Pada tahun 1973 hingga tahun 1999, gedung digunakan sebagai Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat. Pada tahun 2005, setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi.[1]

Pada bulan Juni tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM), secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga. Kini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.[1]

Walaupun telah menjadi ruang publik, pengelola berupaya menghadirkan fungsi GIM pada masa lalu dengan cara membuat dekorasi seperti ruang sidang di era Landraad. Di ruangan tersebut terdapat meja untuk para hakim, terdapat pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa. Adapun sel tempat Soekarno ditahan, kini telah digunakan sebagai kantor pengelolaan GIM. Di sana, foto-foto Soekarno dan rekan seperjuangan dari Partai Nasional Indonesia yang turut diadili juga terpajang dengan rapi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e Okezone. "Gedung Indonesia Menggugat Tempat Soekarno Mendakwa Belanda : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-01. Diakses tanggal 2019-09-01.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)