Cuti tahunan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Cuti tahunan merupakan waktu cuti yang diberikan kepada tenaga kerja oleh instansi yang dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan tenaga kerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun. Jenis cuti ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84.

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), tenaga kerja yang berhak mendapat cuti tahunan dua belas hari dalam setahun adalah tenaga kerja yang sudah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun atau dua belas bulan penuh. Karena itu, instansi atau perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari tenaga kerja yang belum genap satu tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan izin cuti, hal ini disebut sebagai “cuti diluar tanggungan” dan instansi atau perusahaan dapat memotong gaji tenaga kerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.

Penggunaan hak cuti tahunan[sunting | sunting sumber]

Untuk PNS yang ingin menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 312 ayat (4) bahwa “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,”. Sedangkan untuk tenaga kerja non pemerintah atau swasta, penggunaan cuti tahunan dapat diajukan kepada bagian personalia atau HRD dari instansi tempat bekerja.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP tersebut, masih dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]