Ekstradisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ekstradisi adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk disidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.

Persetujuan atau perjanjian ekstradisi[sunting | sunting sumber]

Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak memiliki suatu kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing, karena suatu prinsip negara berdaulat bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya. Karena ketiadaan kewajiban internasional tersebut dan keinginan untuk mengadili kriminal dari negara lain telah membentuk suatu jaringan persetujuan atau perjanjian ekstradisi; kebanyakan negara di dunia telah menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara lainnya.

Perbedaan ekstradisi dengan deportasi yaitu dalam ekstradisi kedua atau lebih negara di mana pemerintah memiliki perjanjian secara hukum yang sah untuk mengembalikan tersangka dan/atau terpidana ke negara asal sedangkan deportasi pemerintah negara mengembalikan tersangka dan/atau terpidana ke negara asal tanpa perlu perjanjian, atau mengembalikan penduduk asing yang secara ilegal berada atau menempati negara lain yang di mana negara tersebut sudah berdaulat dan mempunyai peraturan dan hukum tersendiri.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]