Yudian Wahyudi
Yudian Wahyudi | |
---|---|
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ke-2 | |
Mulai menjabat 5 Februari 2020 | |
Presiden | Joko Widodo |
Pendahulu Hariyono (Plt.) Pengganti Petahana | |
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ke-12 | |
Masa jabatan 12 Mei 2016 – 5 Februari 2020 | |
Presiden | Joko Widodo |
Pendahulu Akh. Minhaji | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 17 April 1960 Balikpapan, Kalimantan Timur |
Suami/istri | Siti Handaroh[1] |
Anak | 1 |
Alma mater | |
Pekerjaan | |
Sunting kotak info • L • B |
Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. (lahir 17 April 1960) adalah dosen dan akademisi Indonesia. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 5 Februari 2020.[2] Sebelumnya, ia menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2016-2020. Ia menjabat sebagai guru besar Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Kehidupan awal
[sunting | sunting sumber]Yudian dikirim ke Ponpes Termas sejak usia 12 tahun dan dia merasa sepertinya anak yang ‘dibuang'. Sebelumnya, dia belajar mengaji di Balikpapan, Kalimantan Timur, tetapi belum bisa berbahasa Arab. Ia mulai bisa bahasa Arab sejak berada di Termas.[3]
Bapaknya adalah tentara zaman revolusi yang ditugaskan pemerintah di Balikpapan, Kalimantan Timur, tahun 1948, dan dia lahir di sana. Tetapi, karena Yudian nakal, suka tawuran, dia ‘dibuang’ ke pesantren. Alasannya adalah sebetulnya bapaknya ingin mondok ke Termas, tetapi orang tuanya tidak mampu. Jadi, nggak jadi, akhirnya dialah yang dimasukkan ke sana.[3]
Pendidikan
[sunting | sunting sumber]Ia adalah lulusan Pondok Pesantren Tremas, Pacitan 1978 dan Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta pada 1979. Selain itu, ia meraih gelar Bachelor of Art (BA) dan doktorandus di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 1982 dan 1987, serta BA dari Fakultas Filsafat UGM pada 1986.[4]
Tahun 1988, Menteri Agama Munawir Sjadzali membuat program Pembibitan Calon Dosen IAIN se-Indonesia. Orang yang dipilih syaratnya, IP memenuhi syarat sebagai dosen, bisa bahasa Arab dan Inggris. Yudian tidak bisa berbahasa Inggris waktu itu. Akan tetapi, dia mempunyai 10 terjemahan bahasa Arab ke Indonesia dan mempunyai ijazah BA dari Fakultas Filsafat UGM. Dia lulus dan masuk 20 besar. Kemudian, mengikuti training sembilan bulan dan enam bulan bahasa Inggris. Setelah mengikuti training baru berangkat ke Kanada, 1991. Tahun 1993, dia menyelesaikan MA. Selesai MA, dia kursus bahasa Inggris lagi untuk mempersiapkan diri meraih gelar doktor. Sebab, untuk meraih beasiswa program doktor, sangat berat. Selain bahasa Inggris, dia juga kursus bahasa Prancis. Perhitungan dia benar. Tahun 1994, dia mengikuti tes dan berhasil memenangkan beasiswa untuk doktor.[3]
Mengutip wawancara Harian Republika edisi 6 April 2009, Yudian memecahkan rekor sebagai dosen pertama dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang berhasil menembus Harvard Law School di Amerika Serikat (AS) pada 2002-2004. Rekor itu diraihnya setelah menyelesaikan pendidikan doktor (PhD) di McGill University, Kanada. Ia juga berhasil menjadi profesor dan tergabung dalam American Asosiation of University Professors periode 2005-2006, serta dipercaya mengajar di Comparative Department, Tufts University, AS.[4]
Karier
[sunting | sunting sumber]Sepanjang kariernya, Yudian telah menulis segudang artikel ilmiah yang bertemakan Islam kontemporer. Beberapa di antaranya adalah Aliran dan Teori Filsafat Islam (1995), Hassan Hanafion Salafism and Secularism (2006), dan Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga (2014). Yudian juga termasuk produktif sebagai penulis dan penerjemah. Ia telah menerjemahkan 40 buku bahasa Arab, 13 bahasa Inggris, dan dua buku berbahasa Prancis ke bahasa Indonesia. Pada 2016, ia turut mendirikan TK, SD dan SMP Sunan Averroes Islamic Boarding School.[4]
Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Pelarangan cadar
[sunting | sunting sumber]Semasa menjabat rektor, Yudian sempat membuat kebijakan melarang penggunaan cadar bagi mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga.[5]
Ia mengeluarkan surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal pembinaan mahasiswi bercadar tertanggal 20 Februari 2018. Kebijakan Yudian menuai protes dari berbagai pihak, meski ada juga yang mendukung.[5]
Ia beralasan pelarangan itu demi menjaga ideologi mahasiswa dan mahasiswi UIN Kalijaga serta memudahkan kampus dalam kegiatan belajar mengajar.[5]
Misalnya, Yudian curiga mahasiswi yang bercadar akan dengan mudah menggunakan joki saat ujian tanpa bisa diketahui.[5]
"Jadi harus bijak melihat ini. Anak-anak baru itu datang dari kampung, lulus dari sekolah malah 'digarap' sama orang luar kampus, doktrin ideologi tertentu. Kita harus selamatkan agar tidak tersesat," kata Yudian saat dihubungi CNNIndonesia.com, 6 Maret 2018.[5]
Namun, belum sebulan surat tersebut berlaku, ia mencabut kebijakan larangan cadar ini. Ia mengeluarkan surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018.[5]
Surat yang dikategorikan bersifat penting itu terkait pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar tertanggal 10 Maret 2018. Dalam surat itu tertulis, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018, diputuskan bahwa Surat Rektor Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut.[5]
Dijelaskan alasan pencabutan aturan pembinaan mahasiswi bercadar itu demi menjaga iklim akademik yang kondusif.[5]
Pernyataan "Agama musuh Pancasila" dan "Konstitusi di Atas Kitab Suci"
[sunting | sunting sumber]Yudian Wahyudi diwawancarai oleh Detik.com dan direkam serta diunggah di situs berita Detik dan YouTube. Video tersebut berjudul "Blak-blakan Kepala BPIP: Jihad Pertahankan NKRI" dan diunggah pada 12 Februari 2020.
Dalam video itu ia menjelaskan sejarah Pancasila yang semakin lama semakin tereduksi. Salah satu pernyataan yang memicu kontoversi adalah "Si Minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan."[6]
Esoknya 13 Februari 2020, Kepala Staf Presiden Moeldoko membela pernyataan Yudian Wahyudi yang menyebut agama merupakan musuh Pancasila. Moeldoko meyakini Yudian tak bermaksud menyudutkan bahwa agama memang menjadi musuh Pancasila. "Ya, bisa saja yang memaknainya yang salah. Padahal bukan seperti itu maksudnya," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.[7]
Pada 18 Februari 2020, Yudian dipanggil menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. Ia mendapat hujan kritik dari setidaknya 15 orang anggota dewan dari berbagai fraksi yang menyatakan kecewa dengan pernyataan 'agama musuh Pancasila' itu. Yudian berkata maksud pernyataannya itu tidak dikutip secara lengkap. Dia merasa pernyataannya salah dikutip dan dijadikan judul oleh Detik.com.[8]
Dalam kesempatan itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga ini juga mengklarifikasi pernyataan kontroversial lainnya, yakni soal 'konstitusi di atas kitab suci'. Dia berdalih bahwa itu maksudnya adalah konstitusi akan menaungi warga negara yang sedang menjalankan amanat kitab suci.[8]
Pada 18 Februari 2020 malam harinya, acara diskusi Indonesia Lawyers Club di TvOne mengangkat tajuk acara "Agama Musuh Besar Pancasila, Siapa Disindir?"[9]
Setelah itu, Yudian mengaku akan "berpuasa bicara" selama satu tahun. Ke depannya, jika dibutuhkan untuk berbicara di depan publik, Yudian mengaku diminta oleh DPR berbicara melalui humas atau menggunakan draft.[10]
Lomba "Hormat Bendera Menurut Hukum Islam"
[sunting | sunting sumber]BPIP di bawah kepemimpinan Yudian sempat mengadakan lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema yakni 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam' di Bulan Agustus 2021.[11]
Lomba ini juga memicu polemik dari berbagai kalangan. Kritik keras juga disampaikan ulama asal Sumatera Barat Anwar Abbas. Ia justru menyarankan agar BPIP dibubarkan. Dia menilai Lembaga pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tidak memiliki kepekaan sosial di tengah pandemi Covid-19.[11]
Kontroversi paskibraka nasional
[sunting | sunting sumber]Pada Agustus 2024, pengukuhan paskibraka nasional menuai kontroversi karena tak ada paskibraka yang mengenakan jilbab sehingga muncul anggapan bahwa 18 wakil provinsi putri disuruh melepaskan jilbab.[12] Yudian Wahyudi selaku ketua BPIP menyatakan bahwa alasannya adalah untuk "keseragaman".[13] Akibatnya, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak Presiden Jokowi untuk memecatnya.[14]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ https://www.uin-suka.ac.id/id/berita/detail/495/prof-yudian-wahyudi-diberi-amanah-mengemban-tugas-menjaga-da
- ^ "Jokowi Resmi Lantik Kepala BPIP Yudian Wahyudi". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-08. Diakses tanggal 2020-02-07.
- ^ a b c "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-07. Diakses tanggal 2020-02-07.
- ^ a b c "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-07. Diakses tanggal 2020-02-07.
- ^ a b c d e f g h "Yudian Wahyudi, Rektor yang Sempat Larang Cadar di UIN Jogja". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-08. Diakses tanggal 2020-02-07.
- ^ "Salinan arsip". detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-21. Diakses tanggal 2020-08-06.
- ^ "Istana Bela Kepala BPIP Yudian soal Agama Musuh Pancasila". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 2020-08-06.
- ^ a b "Dicecar DPR, Kepala BPIP Jelaskan 'Agama Musuh Pancasila'". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-18. Diakses tanggal 2020-08-06.
- ^ "Salinan arsip". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-08. Diakses tanggal 2020-08-06.
- ^ "Salinan arsip". Suara.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-16. Diakses tanggal 2020-08-06.
- ^ a b "Daftar Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi: Soal Cadar hingga Agama". CNN Indonesia. 15 Agustus 2024. Diakses tanggal 15 Agustus 2024.
- ^ "Wakil Dari 18 Provinsi Paskibraka Nasional 'Dipaksa' Lepas Jilbab?". Harian Reportase.
- ^ "Bawa-bawa Nama Soekarno, Kepala BPIB Sebut Paskibraka Wajib Lepas Hijab Demi Keseragaman". Suara.com.
- ^ "Presiden Jokowi Didesak Ganti Kepala BPIP". Kumparan.