Weregild

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Weregild (juga dieja wergild, wergeld, weregeld, dll.) adalah nilai yang diberikan kepada seseorang atau benda. Apabila suatu benda dicuri atau seseorang dilukai atau dibunuh, orang yang bersalah harus membayar weregild sebagai ganti rugi kepada keluarga korban atau pemilik barang.[1][2] Pembayaran weregild merupakan mekanisme hukum yang penting dalam masyarakat Jermanik; metode lain yang digunakan untuk menuntut keadilan pada masa itu adalah membalas darah dengan darah.

Pembayaran weregild secara perlahan digantikan oleh hukuman mati akibat proses Kristenisasi semenjak abad ke-9 dan praktik weregild sudah tidak lagi dilakukan di Kekaisaran Romawi Suci pada abad ke-12.

Kata "weregild" terdiri dari dua akar kata, yaitu "were" yang berarti "orang" dan "geld" yang berarti "pembayaran" atau "biaya".

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ dictionary.reference.com, retrieved 2011-02-06
  2. ^ oed.com, diakses 6 Februari 2011

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Byock, Jesse L. (1990) Saga of the Volsungs. University of California Press. ISBN 0140447385.
  • Rabin, Andrew, The Political Writings of Archbishop Wulfstan of York (Manchester, 2015).