Warga negara Korea Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Paspor Korea Utara.

Warga negara Korea Utara adalah status yang diberikan kepada individu yang diakui sebagai orang Korea Utara oleh pemerintah Korea Utara. Kewarganegaraan Korea Utara merupakan salah satu identitas nasional bersama namun juga menjadi sumber dari persengketaan dan konflik.

Hukum kebangsaan Korea Utara[sunting | sunting sumber]

Korea Utara telah menerapkan sebuah hukum kebangsaan sejak tahun 1963, 15 tahun setelah pendiriannya pada 9 September 1948.[1] Hukum tersebut telah direvisi dua kali pada tahun 1995 dan 1999. Hukum Kebangsaan Republik Demokratik Rakyat Korea mengatur siapa-siapa yang menjadi warga negara RDRK serta bagaimana seseorang dapat mendapatkan ataupun menanggalkan status tersebut. Hukum tersebut mengatur persyaratan kewarganegaraan, hak-hak warga negara, serta perlindungan bagi warga negara. Meskipun hanya memiliki 16 pasal, hukum kebangsaan yang dimiliki RDRK telah mencakup sebagian besar hal-hal mendasar mengenai peraturan kewarganegaraan yang juga dapat ditemukan di hukum negara lain.[2] Hukum kebangsaan Korea Utara selain itu juga menyinggung mengenai penduduk yang tinggal di daerah negara sejak pendirian Republik Demokratik Rakyat Korea. Penduduk yang disebutkan adalah terkait dengan aneksasi RDRK oleh Jepang dan Amerika Serikat, pendudukan oleh Uni Soviet, dan penyerahan terhadap Sekutu pada tahun 1945. Hukum tersebut memiliki asumsi bahwa orang yang terdaftar di Korea Utara memiliki status kebangsaan Korea Utara.

Jenis status warga negara[3][sunting | sunting sumber]

Keturunan[sunting | sunting sumber]

Asas ius sanguinis menentukan status kewarganegaraan melalui status kewarganegaraan orang tua dari seseorang. Setiap anak yang lahir dari dua orang tua kebangsaan Korea Utara adalah warga negara Korea Utara. Jika seseorang lahir di daerah luar negeri dengan salah satu orang tua kebangsaan Korea Utara dan orang tua yang lain berasal dari negara lain, status kewarganegaraannya ditentukan oleh kedua orang tua.

Kelahiran[sunting | sunting sumber]

Kewarganegaraan asas ius soli diberikan kepada seseorang yang lahir di dalam daerah yurisdiksi suatu negara. Di Korea Utara, jika seseorang lahir di dalam daerah Korea Utara, ia tidak secara otomatis mendapatkan status warga negara kecuali untuk anak yang lahir di Korea Utara yang orang tuanya "... tidak diketahui atau tidak memilik negara".

Naturalisasi[sunting | sunting sumber]

Proses naturalisasi melibatkan beberapa prosedur resmi untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari suatu negara. Naturalis tidak selalu menjamin pasti pemerolehan status warga negara dari suatu negara. Status naturalisasi di Korea Utara tidak diketahui secara jelas. Naturalisasi hanya dapat diperoleh melalui Presidium Majelis Tertinggi Rakyat. Persyaratan spesifik lainnya tidak diketahui.

Kewarganegaraan ganda[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Korea Utara tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Akan tetapi, warga negara Korea Utara yang mengungsi ke Korea Selatan secara otomatis menjadi warga negara Korea Selatan. Warga negara Korea Utara yang mengungsi ke Korea Selatan dan menjadi warga negara Korea Selatan tidak diperbolehkan untuk kembali ke Korea Utara tanpa perizinan kusus dari pemerintah Korea Selatan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kim, Chin. Law of Marriage and Divorce in North Korea The International Lawyer (1973): 906-917
  2. ^ Kim, Chin (1972). "North Korean Nationality Law". International Lawyer. 6 (2): 324. 
  3. ^ US Department of State, Office of Citizen Consular Services. "Multiple Citizenship: North Korea". Diakses tanggal 22 November 2011. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]