Wakil kepala daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan (kepala daerah) di suatu wilayah pemerintahan. Sesungguhnya wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, terkecuali dalam penentuan kebijakan.

Tugas dari Wakil Kepala Daerah (Wakada) sbb:

  1. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  2. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,
  3. menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  5. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
  7. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  8. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Sebutan Wakil Kepala Daerah[sunting | sunting sumber]

  • Wakil kepala daerah wilayah provinsi disebut wakil gubernur disingkat wagub.
  • Wakil kepala daerah wilayah kabupaten disebut wakil bupati disingkat wabup.
  • Wakil kepala daerah wilayah kota disebut wakil wali kota disingkat wawali.