Veritatis Splendor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Veritatis Splendor (bahasa Latin, yang berarti "Cahaya Kebenaran" atau "Keindahan Kebenaran") adalah nama sebuah ensiklik yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II. Ensiklik ini mengungkapkan posisi Gereja Katolik Roma mengenai dasar-dasar peranan Gereja dalam pengajaran moral. Ensiklik ini adalah salah satu dari ajaran-ajaran teologi moral yang paling menyeluruh dan filosofis dalam tradisi Katolik. Ensiklik ini dirumuskan pada 6 Agustus 1993.

Ringkasan dari ensiklik[sunting | sunting sumber]

Veritatis Splendor menjawab pertanyaan-pertanyaan teologi moral yang telah diangkat di Gereja, khususnya pada paruhan kedua dari abad ke-20. Pertanyaan-pertanyaan ini berkisar pada kemampuan manusia untuk mengetahui apa yang baik, keberadaan kuasa jahat, peranan kebebasan manusia dan hati nurani manusia, dosa berat, dan otoritas magisterium Gereja Katolik dalam membimbing manusia. Dalam tanggapannya kepada pertanyaan-pertanyaan ini, Paus Yohanes Paulus II dengan tegas menekankan bahwa kebenaran moral itu dapat diketahui, bahwa pilihan antara yang baik dan jahat mempunyai dampak yang mendalam terhadap hubungan manusia dengan Allah, dan bahwa tidak ada kontradiksi antara kebebasan dan mengikuti apa yang baik.

Tanggapan terhadap relativisme moral[sunting | sunting sumber]

Veritatis Splendor dimulai dengan menegaskan bahwa memang ada kebenaran-kebenaran yang mutlak yang dapat diketahui oleh semua orang. Bertentangan dengan filsafat relativisme moral, ensiklik ini menegaskan bahwa hukum moral bersifat universal mencakup semua orang dalam berbagai lingkup budaya, dan pada kenyataannya berakar dalam kondisi manusia. Paus Yohanes Paulus mengajarkan bahwa betapapapun terpisahnya seseorang dari Allah, "di dalam kedalaman hatinya selalu terdapat kerinduan akan kebenaran yang mutlak dan kehausan untukmencapai pengetahuan yang sempurna tentang hal tersebut." Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa keindahan kebenaran "memancar jauh di dalam jiwa manusia."

Otoritas Gereja Katolik dalam mengajarkan moralitas[sunting | sunting sumber]

Pada akhirnya, Paus mengajarkan, bahwa “bertanya tentang apa yang baik, pada kenyataannya, pada akhirnya berarti bepaling kepada Allah, kesempurnaan dari kebaikan." Terhadap pendapat bahwa kumpulan ajaran Gereja pada umumnya mempunyai peranan mengimbau, Paus menegaskan kembali doktrin Katolik bahwa magisterium Gereja Katolik mempunyai otoritas untuk secara tegas mengeluarkan pernyataan nya tentang masalah-masalah moral. Lebih dari itu, Paus mengajarkan bahwa Gereja adalah tanggapan khusus Kristus untuk menolong menjawab pertanyaan setiap orang tentang apa yang benar dan apa yang salah.

Kebebasan manusia dan hukum ilahi[sunting | sunting sumber]

Paus mengajarkan bahwa tidak ada konflik sejati antara kebebasan manusia dan hukum Allah. Tujuan sejati dari kebebasan manusia adalah pertumbuhan sebagai pribadi yang dewasa kepada apa yang masing-masing telah dimaksudkan Allah dalam penciptaannya. Lebih jauh, hukum ilahi Allah yang mengatur perilaku manusia tidak menentang kebebasan manusia, melalui "melindungi dan mempromosikan kebebasan tersebut."

Ensiklik ini mengukuhkan bahwa penghargaan pada masa kini terhadap kebebasan manusia "merupakan salah satu pencapaian positif dari budaya modern." Namun, dia memperingatkan, bahwa meskipun baik, kebebasan manusia pada dirinya sendiri tidaklah mutlak. Sekadar memutuskan untuk diri sendiri bahwa ia boleh melakukan sesuatu sama sekali bukanlah pengganti sejati untuk menentukan apakah sesuatu itu pada kenyataannya memang baik atau buruk. Karena adalah sumber sejati dari apa yang baik, maka sungguh teramat penting bahwa kita memahami bagaimana hukum ilahi, sebagaimana diungkapkan oleh magisterium Gereja yang mempunyai otoritas, mempertimbangkan suatu persoalan sebelum menentukannya secara mutlak untuk diri sendiri.

Hukum alam[sunting | sunting sumber]

Paus menyambut dan mendukung peranan nalar manusia dalam menemukan dan menerapkan hukum alam (aspek-aspek dari hukum moral yang dapat ditemukan tanpa wahyu ilahi). Namun demikian, karena Allah tetap adalah sumber sejati dari hukum moral, Ia menyatakan bahwa nalar manusia tidak akan dapat mengalahkan unsure-unsur hukum moral yang berasal dari Allah sendiri – ensiklik ini menyatakan bahwa hal ini "akan berarti kematian dari kebebasan yang sejati." Secara khusus, Paus menyangkal gagasan-gagasan moralitas yang memperlakukan tubuh manusia sebagai "data mentah", memisahkan manusia dan bagaimana ia menggunakan tubuhnya yang mencapai makna yang lebih besar yang diperoleh dari keseluruhan pribadinya.

Penghakiman oleh hati nurani[sunting | sunting sumber]

Paus Yohanes Paulus mengulangi kembali ajaran Katolik yang telah lama bahwa manusia diwajibkan mengikuti hati nuraninya, dan bahwa bila tidak, ia akan dihukum oleh hati nuraninya sendiri.

Paus Yohanes Paulus menggambarkan hati nurani sebagai suatu bentuk dialog batin. Namun demikian, dia menekankan, ini bukanlah sekadar dialog antara manusia dengan dirinya sendiri, melainkan lebih sebagai dialog antara manusia dengan Allah. Mengikuti Bonaventura, Paus menyamakan hati nurani dengan seorang utusan dari Allah yang memberitakan hukum ilahi. Berhukumanan dengan apa yang sering kali digambarkan di tempat lain, Paus menegaskan bahwa hati nurani secara tegas bukanlah pengganti bagi hukum ilahi. Sebaliknya, ia merupakan sebuah proses yang dengannya seseorang dapat menerapkan hukum yang diungkapkan secara ialhi kepada situasi konkret yang sedang dihadapinya.

Veritatis Splendor menyatakan bahwa karena hati nurani dapat keliru di dalam pengambilan keputusannya, seseorang wajib berusaha sedapat mungkin untuk berbicara kepada hati nuraninya. Oleh karena itu, orang tetap harus berusaha untuk memahami apakah hukum ilahi dalam suatu masalah itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh Gereja, dan alas an-alasan di belakangnya. Bahkan kalaupun seseorang tidak dihukum oleh hati nuraninya untuk suatu tindakan yang secara m oral keliru, melakukan tindakan itu toh akan menyebabkan kerusakan dan kerugian dalam bentuk-bentuk lain, dan bila hal itu dilakukan secara terus-menerus, maka orang tersebut akan semakin sulit untuk mengetahui kebenaran. Lebih jauh, dosa yang menjadi kebiasaan akan memperbudak kita, sehingga mengikuti penilaian yang keliru dari hati nurani pada akhirnya justru akan menjadi sebuah langkah yang menjauh dari kebebasan.

"Pilihan fundamental," dosa, dan keselamatan[sunting | sunting sumber]

Ensiklik ini juga menjawab gagasan tentang "pilihan fundamental." Dalam cara berpikir ini, aksi-aksi tertentu seseorang tidak dengan sendirinya memengaruhi keselamatan akhirnya – yang penting ialah orientasi dasarnya kepada atau melawan Allah.

Paus dengan tegas menentang pandangan ini, dan menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan Kitab Suci serta ajaran Katolik yang telah lama dipegang tentang dosa dan keselamatan. Ia juga menentangnya atas dasar alasan-alasan filosofis. Katanya, "Memisahkan pilihan fundamental dari jenis-jenis perilaku yang konkret berarti mengkontradiksikan integritas yang hakiki atau kesatuan pribadi dari agen moral di dalam tubuhnya dan jiwanya."

Paus menekankan bahwa pandangan "pilihan fundamental" menggerogoti pemahaman Katolik yang tradisional tentang dosa berat dan dosa ringan, perbedaan-perbedaannya, dan akibat-akibatnya: "Karena dosa berat juga terjadi apabila seseorang melakukannya dengan sadar dan sengaja, apapun juga alasannya, dan memilih sesuatu yang sangat berlawanan dengan hukum.... Orang itu berpaling dari Allah dan kehilangan cinta kasih."

Realitas dari tindakan-tindakan yang pada dasarnya jahat[sunting | sunting sumber]

Ensiklik ini juga menekankan bahwa tindakan-tindakan tertentu pada dasarnya jahat. Dalam bahasa teologi moral Katolik, hal ini berarti bahwa tindakan-tindakan tertentu selamanya salah, dan bahwa tidak ada keadaan-keadaan di mana tindakan-tindakan tersebut dapat diizinkan bila dilakukan dengan sadar dan sengaja. Dengan kata lain, ini adalah suatu dukungan yang kuat terhadap doktrin teologi moral Katolik bahwa "tujuan tidak menghalalkan cara." Paus Yohanes Paulus mendasarkan hal ini pada argument bahwa tindakan-tindakan tertentu adalah demikian merusaknya bagi pribadi manusia sehingga tidak ada keadaan-keadaan yang dapat membenarkan yang akan mengizinkan hal-hal itu dilakukan. Sebagai contoh, Paus Yohanes Paulus secara spesifik mengukuhkan kembali ajaran dari Paus Paulus VI dalam ensiklik Humanae Vitae mengenai kontrasepsi buatan bahwa tidak ada keadaan-keadaan di mana praktik ini dapat diterima.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

Weigel, George, Witness to Hope: The Biography of John Paul II, Harper Collins, New York, 1999, ISBN 0-06-093286-4.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]