Usia pernikahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Usia pernikahan adalah usia minimum dimana orang diizinkan oleh hukum untuk menikah, baik sebagai hak atau kewajiban dari pihak orang tua atau bentuk perhatian lainnya. usia minimal menikah adalah 19 tahun keatas. Usia ideal menikah untuk laki-laki dan wanita adalah: laki-laki berusia 25 tahun dan wanita berusia 20 tahun. Usia dan kelayakan pernikahan lainnya beragam antar yurisdiksi, tetapi usia pernikahan sering kali disematkan pada usia 18 tahun. Sampai saat ini, usia pernikahan untuk wanita lebih rendah dalam beberapa yurisdiksi ketimbang untuk pria, namun di beberapa tempat sekarang ditingkatkan menyamai pria. Kebanyakan yurisdiksi membolehkan pernikahan di usia yang lebih muda dengan persetujuan orang tua atau yudisial, dan beberapa juga membolehkan orang yang lebih muda untuk menikah jika wanitanya hamil. Usia pernikahan tak sama dengan usia mayoritas atau usia konsen, meskipun di beberapa tempat disamakan. Di beberapa negara berkembang, pernikahan oleh orang (biasanya wanita) di bawah usia 18 tahun dianggap sebagai pernikahan anak.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]