United States v. Paramount Pictures, Inc.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

United States v. Paramount Pictures, Inc., 334 U.S. 131 (1948)[1] (juga dikenal sebagai Hollywood Antitrust Case of 1948, Paramount Case, Paramount Decision atau Paramount Decree)[2] adalah sebuah kasus anti-kepercayaan Pengadilan Tinggi Amerika Serikat yang memutuskan nasib studio-studio film atas kepemilikan teater mereka dan pemegangan hak eksklusivitas dimana teater-teater tersebut akan menayangkan film-film mereka. Ini juga menentukan cara film-film Hollywood diproduksi, didistribusikan, atau dipamerkan.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ 334 U.S. 131 (1948).
  2. ^ "The Hollywood Antitrust Case". 2005.