Unitatis Redintegratio

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Unitatis Redintegratio atau Dekret tentang Ekumenisme (Persatuan Gereja) adalah salah satu Dekret dari Konsili Vatikan Kedua. Dekret ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.137 berbanding 11, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964.

Judul Unitatis Redintegratio atau Pemulihan Kesatuan diambil dari baris pertama dekret tersebut sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja Katolik dinamai.

Daftar Isi Dokumen[sunting | sunting sumber]

Dokumen Unitatis Redintegratio memiliki susunan sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):

  1. Pendahuluan (1)
  2. Prinsip-Prinsip Katolik untuk Ekumenisme (2-4)
  3. Pelaksanaan Ekumenisme (5-12)
  4. Gereja-Gereja dan Jemaat Gerejawi yang Terpisahkan dari Tahta Apostolik di Roma (13-24)
    1. Tinjauan Khusus tentang Gereja-Gereja Timur (14-18)
    2. Gereja-Gereja dan Jemaat-Jemaat Gerejawi yang Terpisah di Dunia Barat (19-23)
  5. Penutup (24)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]