Unit Penyelenggara Bandar Udara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Unit Penyelenggara Bandar Udara atau UPBU adalah unit dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan jasa penerbangan dan jasa terkait bandar udara, keselamatan, keamanan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.[1]

Klasifikasi[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 5 Oktober 2016, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan peraturan baru tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara sebanyak 150 kantor, yang terdiri dari 16 Satuan Pelayanan Bandar Udara. Unit Penyelenggara Bandar Udara dikelompokan ke dalam 4 kelas, yaitu:

  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama (2)[2]
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I (10)[3]
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II (21)
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III (118)

Referensi[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]