Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengesahan undang-undang Reichsgesetzblatt, jurnal hukum publik.

Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional (Jerman: Gesetz zur Wiederherstellung des Berufsbeamtentums, disingkat Berufsbeamtengesetz), juga dikenal sebagai Undang-Undang Kepegawaian Negeri, Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri, dan Undang-Undang Pembentukan Kembali Kepegawaian Negeri, adalah undang-undang yang disahkan oleh rezim Sosialis Nasional Jerman pada tanggal 7 April 1933, dua bulan setelah Adolf Hitler berkuasa.

Pasal 1 UU ini menetapkan bahwa untuk membentuk kembali kepegawaian negeri "nasional" dan "profesional", aparatur negara dari kalangan tertentu harus diberhentikan.[1] Aparatur sipil yang tidak berdarah Arya dipensiunkan. Non-Arya didefinisikan sebagai seseorang yang berasal bukan dari ras Arya, terutama yang memiliki orang tua atau leluhur Yahudi.[2] Anggota Partai Komunis, atau organisasi terkait harus diberhentikan.[3] Ini berarti bahwa Yahudi, non-Arya lainnya, dan lawan politik tidak boleh bekerja sebagai guru, dosen, hakim, atau jabatan pemerintah lainnya. Tak lama setelah itu, undang-undang serupa dikeluarkan terkait larangan profesi pengacara, dokter, konsultan pajak, musikus, dan notaris.

Isi[sunting | sunting sumber]

Ketika undang-undang tersebut pertama kali dirancang oleh Menteri Dalam Negeri Wilhelm Frick, seluruh "keturunan non-Arya" harus segera dipecat di semua tingkat pemerintahan Reich, Länder, dan kecamatan. Tetapi, Presiden Jerman, Paul von Hindenburg menolak RUU tersebut, kemudian diamandemen dengan mengecualikan tiga golongan aparatur sipil dari larangan tersebut:[4]

  • Veteran Perang Dunia I yang pernah bertugas di medan perang
  • Golongan yang telah berdinas secara terus menerus sejak 1 Agustus 1914 (sejak awal Perang)
  • Golongan yang kehilangan ayah atau putra ketika berperang dalam Perang Besar

Hitler menyetujui amandemen ini dan RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada 7 April 1933.[5] Dalam praktiknya, amandemen mengecualikan sebagian besar aparatur sipil Yahudi,[butuh rujukan] dan setelah kematian Hindenburg pada tahun 1934, amandemen ini dicabut. Meskipun demikian, pengesahan undang-undang ini menjadi titik balik penting dalam sejarah Yahudi Jerman; Yahudi Jerman terakhir kali memperoleh emansipasi pada tahun 1871 sebelum disahkannya undang-undang antisemitisme di Jerman. Salah satu contoh dampak undang-undang ini, Albert Einstein mengundurkan diri dari jabatannya di Akademi Sains Prusia dan beremigrasi ke Amerika Serikat sebelum ia diusir atau ditangkap.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ The Nazi Germany Sourcebook: An Anthology of Texts, ed Roderick Stackelberg, Sally A. Winkle, Routledge, 15 Apr 2013, Article 1 First Regulation for Administration of the Law for the Restoration of the Professional Civil Service
  2. ^ The Nazi Germany Sourcebook: An Anthology of Texts, ed Roderick Stackelberg, Sally A. Winkle, Routledge, 15 Apr 2013, Article 3.12b First Regulation for Administration of the Law for the Restoration of the Professional Civil Service
  3. ^ The Nazi Germany Sourcebook: An Anthology of Texts, ed Roderick Stackelberg, Sally A. Winkle, Routledge, 15 Apr 2013, Article 2 First Regulation for Administration of the Law for the Restoration of the Professional Civil Service
  4. ^ See Law for the Restoration of the Professional Civil Service Diarsipkan 2013-04-16 di Archive.is for the exceptions.
  5. ^ Di bawah Undang-Undang Pemberian Kuasa 1933, baik persetujuan Reichstag maupun pengesahan oleh Presiden tidak lagi diperlukan untuk pengundangan hukum. Amandemen ini dengan demikian adalah masalah kebijaksanaan politik, bukannya keharusan hukum.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]