Undang-Undang Netralitas 1930-an

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Netralitas disahkan oleh Kongres Amerika Serikat pada 1930-an sebagai tanggapan terhadap ancaman dan perang yang menyebabkan terjadinya Perang Dunia II. Undang-undang ini dibuat dipicu oleh sikap isolasionisme dan non-intervensi di Amerika Serikat setelah merasa kecewa pasca Perang Dunia I, dan berusaha memastikan bahwa AS tidak akan terjerat lagi dalam konflik asing.

Hasil dari Undang-undang Netralitas secara umum dianggap negatif karena tidak membuat perbedaan antara agresor dan korban, memperlakukan keduanya sama-sama sebagai "pejuang" dan Undang-Undang ini membatasi kemampuan pemerintah AS untuk membantu Inggris dan Prancis melawan Jerman Nazi. Pada tahun 1941, undang-undang ini sebagian besar telah dicabut guna menghadapi serangan kapal selam Jerman dan Jepang terhadap kapal-kapal Amerika Serikat.

Bulat Maret 1941 merupakan akhir dari kebijakan netralitas dengan munculnya program Lend-Lease yang memungkinkan AS menjual, meminjamkan atau memberikan bahan perang kepada negara-negara yang ingin didukung oleh Roosevelt: Inggris, Prancis, dan Tiongkok.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Warren F. Kimball, The Most Unsordid Act: Lend-Lease, 1939-1941 (Johns Hopkins Univ Pr, 1969) ch 1.

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Chambers, John Whiteclay. "The Movies and the Antiwar Debate in America, 1930-1941." Film & History: An Interdisciplinary Journal of Film and Television Studies 36.1 (2006): 44-57.
  • Cortright, David. Peace: A history of movements and ideas (Cambridge UP, 2008), global coverage.
  • Divine, Robert A. (1962), The Illusion of Neutrality, University of Chicago Press, OCLC 186301491