Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1986

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Konstitusi 1986[1] adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Selandia Baru yang membentuk bagian besar dari Konstitusi Selandia Baru. UU tersebut menjabarkan prinsip-prinsip politik pemerintahan fundamental dan mendirikan kekuasaan cabang eksekutif, legislatif dan yudisial. UU tersebut juga menjabarkan peran dan tugas penguasa monarki, Gubernur-Jenderal, menteri-menteri dan hakim-hakim. UU tersebut juga menggantikan Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1852 dan Statuta Westminster, dan menghilangkan kemampuan Parlemen Inggris untuk mengeluarkan hukum terhadap Selandia Baru dengan konsen Parlemen Selandia Baru.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]