Lompat ke isi

Undang-Undang Kecerdasan Buatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Kecerdasan Buatan adalah sebuah undang-undang (UU) yang diberlakukan oleh Uni Eropa untuk menetapkan aturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) pada sektor yang dianggap sensitif. Di bawah aturan tersebut, teknologi AI yang digunakan di berbagai bidang seperti supremasi hukum dan ketenagakerjaan, harus menunjukkan bahwa sistemnya cukup transparan dan akurat. Selain itu, AI juga harus memenuhi standar keamanan siber, serta memenuhi kriteria mengenai kualitas data yang digunakan untuk melatih teknologinya.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Uni Eropa Sahkan UU Kecerdasan Buatan". DW.