Undang-Undang Hak Suara 1965

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Hak Suara 1965 (Inggris: Voting Rights Act of 1965) adalah sebuah karya markah tanah dari legislasi federal di Amerika Serikat yang melarang diskriminasi rasial dalam pemungutan suara.[1][2] UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Lyndon B. Johnson pada puncak Gerakan Hak Sipil pada 6 Agustus 1965, dan Kongres kemudian lima kali mengamendemenkan UU tersebut untuk memperluas perlindungannya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "History of Federal Voting Rights Laws: The Voting Rights Act of 1965". United States Department of Justice. Diakses tanggal August 9, 2013. 
  2. ^ "Voting Rights Act". National Voting Rights Museum and Institute. Diakses tanggal May 23, 2014. 

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]