Undang-Undang Alterasi Perbatasan Andhra Pradesh dan Madras

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Alterasi Perbatasan Andhra Pradesh dan Madras, yang dirancang pada 1959 oleh Parlemen India di bawah tujuan pasal 3 dari konstitusi, berlaku dari 1 April 1960. Menurut UU tersebut, taluk Tirutani dan sub-taluk Pallipattu dari distrik Chittoor, Andhra Pradesh ditransfer ke Negara Bagian Madras dalam pertukaran untuk teritorial dari Chingelput (Chengalpattu) dan Distrik Salem.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]