Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1947

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1947 (Public Act no. 28 of 1947) adalah sebuah Undang-Undang Konstitusional Parlemen Selandia Baru yang secara resmi menerima otonomi luar negeri penuh yang ditawarkan oleh Parlemen Inggris. Dengan pengesahan UU tersebut pada 25 November 1947, Selandia Baru mengadopsi Statuta Westminster 1931, sebuah UU Parlemen Inggris yang memberikan status kedaulatan penuh dan keanggotaan Persemakmuran kepada Dominion-Dominion yang meratifikasikan statuta tersebut (Selandia Baru menjadi Dominion terakhir yang melakukannya, karena Dominion Newfoundland memilih untuk menjadi bagian dari Kanada pada 1949).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Edited by Stephen Levine with Paul Harris. "Part I - The Constitution". The New Zealand Politics Source Book. Dunmore Press. ISBN 0-86469-338-9.