Umar bin Ibrahim bin Waqid al-Umari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Umar bin Ibrahim bin Waqid al-Umari (Arab: عمر بن إبراهيم بن واقد العمري) adalah seorang gubernur Yaman pada abad kesembilan untuk Kekhalifahan Abbasiyah.

Ia adalah keturunan dari Khalifah Umar bin Khattab.[a] Umar diangkat sebagai gubernur tidak lama setelah Khalifah al-Amin meninggal dunua pada tahun 813. Dia tetap menjabat selama kurang dari satu tahun serta pada waktu itu dia memerintahkan untuk menangkap gubernur sebelumnya Yazid bin Jarir al-Qasri, dan kemudian ia dipecat pada pertengahan 814.[2][b]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nasabnya adalah Umar bin Ibrahim bin Waqid bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar bin Khattab.[1]
  2. ^ Menurut Bikhazi, Umar digantikan sebagai gubernur oleh al-Qasim bin Isma'il.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Az-Zubairi 1953, hlm. 360.
  2. ^ Al-Mad'aj 1988, hlm. 205.
  3. ^ Bikhazi 1970, hlm. 25.

Sumber[sunting | sunting sumber]