Tuna sirip biru atlantik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tuna sirip biru Atlantik
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:
Filum:
Kelas:
Ordo:
Famili:
Subfamili:
Tribus:
Genus:
Subgenus:
Spesies:
Sinonim[2]
  • Scomber thynnus Linnaeus, 1758

Tuna sirip biru Atlantik (Thunnus thynnus) adalah spesies ikan tuna sirip biru dari keluarga Scombridae. Ikan ini juga dikenal sebagai tuna sirip biru utara (terutama jika memasukkan sirip biru Pasifik sebagai subspesies), tuna sirip biru raksasa (untuk seekor ikan yang beratnya melampaui 150 kilogram atau sekitar 330 pounds) dan sebelumnya juga disebut tunny.

Tuna sirip biru Atlantik adalah ikan asli Samudra Atlantik Barat dan Timur, demikian juga Laut Tengah. Tuna sirip biru Atlantik telah punah di Laut Hitam. Ikan ini berkerabat dekat dengan spesies sirip biru lainnya; tuna sirip biru Pasifik dan tuna sirip biru selatan.

Ukuran dan berat tuna sirip biru Atlantik dapat melebihi 450 kilogram (990 pon), dan menyaingi marlin hitam, marlin biru Atlantik dan ikan todak sebagai ikan Perciformes terbesar. Sepanjang catatan sejarah, ikan ini dihargai bernilai tinggi sebagai ikan pangan. Di samping nilai komersialnya sebagai pangan, keistimewaanya dalam ukurannya yang besar, kecepatannya, dan kekuatannya sebagai predator puncak, telah mengundang kekaguman para nelayan, penulis, dan ilmuwan.

Tuna sirip biru Atlantik telah menjadi dasar bagi perikanan komersial paling menguntungkan. Ikan berukuran menengah dan besar menjadi incaran untuk diperdagangkan di pasar ikan Jepang, tempat di mana semua tuna sirip biru dihargai mahal untuk dijadikan hidangan sushi dan sashimi.

Nilai komersial yang penting ini telah mengarah kepada penangkapan ikan berlebihan. Komisi Internasional untuk Pelestarian Tuna Atlantik (ICCAT) telah memastikan bahwa pada Oktober 2009, persediaan tuna sirip biru Atlantik telah merosot tajam sepanjang 40 tahun terakhir, sebesar 72% di Atlantik Timur, dan sebesar 82% di Atlantik Barat.[3] Pada 16 Oktober 2009, Monako secara resmi merekomendasikan tuna sirip biru Atlantik agar masuk daftar Appendiks I CITES dan masuk daftar ikan yang terlarang diperdagangkan. Pada awal 2010, aparat Eropa yang dipimpin oleh menteri ekologi Prancis, mendesak pemberlakuan pelarangan perdagangan internasional tuna sirip biru secara internasional.[4] Uni Eropa, yang kebanyakan bertanggung jawab atas penangkapan ikan ini secara berlebihan, kemudian bersikap abstain dari voting untuk melindungi speses ini dari perdagangan internasional.[5]

Kebanyakan tuna sirip biru ditangkap secara komersial dengan menggunakan senar panjang, pukat, aneka perangkat tali dan kail, pemancingan tongkat berat, gulungan, dan harpun. Dalam dunia rekreasi pancing, tuna sirip biru telah menjadi salah satu dari jenis ikan pancingan yang diincar para olahragawan pemancing sejak tahun 1930-an, khususnya di Amerika Serikat, Kanada, Spanyol, Prancis, dan Italia.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Collette, B., Amorim, A.F., Boustany, A., Carpenter, K.E., de Oliveira Leite Jr., N., Di Natale, A., Die, D., Fox, W., Fredou, F.L., Graves, J., Viera Hazin, F.H., Hinton, M., Juan Jorda, M., Kada, O., Minte Vera, C., Miyabe, N., Nelson, R., Oxenford, H., Pollard, D., Restrepo, V., Schratwieser, J., Teixeira Lessa, R.P., Pires Ferreira Travassos, P.E. & Uozumi, Y. (2011). "Thunnus thynnus". IUCN Red List of Threatened Species. Version 2011.2. International Union for Conservation of Nature. Diakses tanggal 14 December 2011. 
  2. ^ "Thunnus thynnus". Integrated Taxonomic Information System. Diakses tanggal 9 December 2012. 
  3. ^ "Endangered Atlantic bluefin tuna formally recommended for international trade ban". October 2009. Diakses tanggal 17 October 2009. 
  4. ^ Jolly, David (3 February 2010). "Europe Leans Toward Bluefin Trade Ban". The New York Times. 
  5. ^ Jolly, David; Broder, John M. (18 March 2010). "U.N. Rejects Export Ban on Atlantic Bluefin Tuna". New York Times. Diakses tanggal 19 March 2010. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]