Tukar guling

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Tukar guling, Ruislag atau asset swap merupakan tindakan hukum yang kerap dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), salah satunya dengan cara tukar-menukar. Pada praktiknya, ruislag melibatkan subyek hukum Yayasan sebagai pihak yang memiliki aset untuk ditukarkan dengan BMD tersebut, yang mana aset tersebut dapat berupa tanah milik Yayasan. Tulisan ini hendak mempreskripsi hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan baik oleh Pemerintah Daerah maupun Yayasan dalam melakukan ruislag. Terdapat dua poin penting yang dikaji dalam tulisan ini yakni terkait organisasi Yayasan sebagai Pemohon ruislag serta kelengkapan dokumen tanah milik Yayasan dimana asal tanah tersebut merupakan hibah.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]