Lompat ke isi

Tubus, Lumbis, Nunukan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tubus
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Utara
KabupatenNunukan
KecamatanLumbis
Kode pos
77457
Kode Kemendagri65.03.04.2023 Suntingan nilai di Wikidata
LuasRibuan Hektare Wilayah Tanah Adat[1]
Jumlah penduduk169 jiwa
Kepadatan4.856,32 jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 3°49′46.81″N 116°43′33.35″E / 3.8296694°N 116.7259306°E / 3.8296694; 116.7259306

Tubus adalah salah satu desa di kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia. Desa ini memiliki kodepos 77457.

Desa ini sudah berdiri dari abad ke abad sebelum Indonesia merdeka. Desa ini mayoritas bersuku Dayak Tenggalan dan beragama Kristen 80%, Katolik 15% & Islam 5%

Desa Tubus(Tulidon-Saladon) tergabung di kelompok Beringin, yaitu ; (Desa Tubus, Desa Likos, Desa Liang & Desa Sapuyan.

Di desa ini hasil pertaniannya antara lain ialah Kelapa Sawit, Durian dan buah-buahan lain sebagai nya. Jumlah penduduk asli Desa Tubus ialah 186 jiwa data tahun 2025. Jumlah penduduk asli desa Tubus yang tinggal di desa lain sekitar 500 Jiwa yang berada di Daerah Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin-Onsoi & Desa-Desa di Kecamatan Lumbis.

Batas-batas Desa Wilayah Tanah Adat Desa Tubus yaitu : Arah selatan Berbatasan dengan Desa Sapuyan. Arah Timur Berbatasan dengan Desa Sabuluan Kecamatan Sembakung Atulai. Arah Utara Berbatasan dengan Desa Lintong. Arah Barat Berbatasan dengan Desa Patal (I). Arah Barat-Daya Berbatasan langsung dengan Wilayah Kabupaten Malinau(Desa Putat, Desa Salap & Desa Belayan).

Ada Juga 3 Desa yang tinggal di wilayah tanah adat Desa Tubus Yaitu : Desa Likos & Desa Liang. Desa Sasibu juga dulu tinggal Di Wilayah Desa Tubus, Tetapi mau gimana mereka harus pindah ke desa Kalampising pada tahun 2012 Karena areah pemukiman desa Tubus Kepadatan Penduduk.

Desa Tubus juga berdekatan dengan Perusahaan Yaitu Perusahaan PT. NSM & PT. PPS.[2]

Pabrik Kelapa Sawit PT. NSM dan sekaligus Kantornya Berlokasi di Wilayah Tanah Adat Desa Tubus Sei Lobong Asu alamat jalan Yaki Dulang.

Kantor PT. PPS Juga Berlokasi di Wilayah Tanah Adat Desa Tubus Sei Saliku Batu Daguan alamat Jalan Yaki Yapang.

Desa Tubus pernah Konflik dengan Perusahaan PT. NSM warga Desa Tubus di Polisikan ke Kapolres oleh perwakilan PT. NSM FACHRY BATU BARA karena menutup akses jalan ke area perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik perusahaan. Konflik ini bermula dari ketidak puasan warga terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajiban, seperti program perkebunan plasma untuk masyarakat, Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.Jadi ada pun lahan seluas 4.000(Empat Ribu hektare HGU) di wilayah desa Tubus yang ditelantarkan dan tidak dikelola oleh perusahaan sehingga masyarakat meminta agar lahan ini dikelola untuk kegiatan usaha produktif.

Setelah ada Keputusan Perusahaan tersebut dengan Desa Tubus di Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Nunukan Sehingga pada Akhir nya Desa Tubus pun dengan Perusahaan tersebut menjalin Kerjasama dengan mencapai kesepakatan untuk membuat usaha produktif dengan pola kemitraan, yaitu pembangunan timbangan digital untuk truk pengangkut kelapa sawit yang akan dikelola oleh masyarakat desa dan masuk dalam Usaha Koperasi Merah Putih Desa Tubus Kecamatan Lumbis .Dan Peluang Kerja Masyarakat pun ada seperti : (Bagian penimbangan, Tukang Loding dan lain sebagai nya).

[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Kabupaten Nunukan (2015). Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2015 (PDF). Nunukan: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nunukan. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)[pranala nonaktif permanen]
  2. Ri, Ri (16-Juli-1990). ; ;
  3. Kabupaten Nunukan (2015). Nunukan: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nunukan https://jdih.nunukankab.go.id/ildis/www/storage/document/LAMPIRAN%20PERBUP%209-2015.pdf. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]