Tribunus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2013 10.15 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 37 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q190401)

Tribunus (Bahasa Latin: tribunus; Yunani: τριβούνος) adalah sebuah lembaga politik yang terdiri dari 10 orang pejabat terpilih di Republik Romawi. Tribunus memiliki wewenang memanggil Dewan Pleb untuk bersidang dan bertindak sebagai pemimpinnya, yang juga memberikan mereka hak untuk mengajukan undang-undang pada Dewan Pleb. Selain itu, tribunus juga bisa memanggil Senat dan mengajukan usulan pada senat. Namun, kekuasaan tribunus hanya berlaku di dalam kota Roma. Kemampuannya untuk memveto tidak bisa memengaruhi gubernur provinsi, dan hak spesialnya seperti sacrosanctity hanya berlaku maksimal satu mil di luar tembok kota Roma. Pada sekitar 450 SM jumlah tribunus ditambah menjadi sepuluh.

Lihat pula