Lompat ke isi

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
Gambaran umum
Didirikan11 September 1998
Dasar hukum pendirian
  • Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998[1]
  • Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999[2]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[3]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua
Wakil ketua
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia. Lembaga ini bertugas dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha Perusahaan Listrik Negara.

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN dibuat pada pemerintahan Presiden ke-3 B. J. Habibie, tepatnya pada September 1998.

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi adalah sebagai berikut:[1][2][4]

Catatan
  1. Sebelum Oktober 1999 bernama Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 11 September 1998. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  2. 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 11 September 1998. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  3. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  4. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 September 2000. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]