Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
Tampilan
| Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 11 September 1998 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[3] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | |
| Wakil ketua | |
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia. Lembaga ini bertugas dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha Perusahaan Listrik Negara.
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN dibuat pada pemerintahan Presiden ke-3 B. J. Habibie, tepatnya pada September 1998.
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi adalah sebagai berikut:[1][2][4]
- Ketua:
- Wakil Ketua:
- Anggota:
- Menteri Keuangan
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; (1998–1999)
- Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT (1998–1999)
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan (1998–1999)
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (1999–2020)
- Menteri Luar Negeri (1999–2020)
- Sekretaris:
- Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (1998–1999)
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2000–2020)
- Catatan
- ↑ Sebelum Oktober 1999 bernama Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 11 September 1998. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 11 September 1998. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 September 2000. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.

