Lompat ke isi

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Gambaran umum
Didirikan4 September 1991
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991[1]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri adalah lembaga komersial bidang keuangan. Lembaga ini bertugas untuk mengkoordinasi pengelolaan, menetapkan jumlah keseluruhan, dan menetapkan urutan prioritas semua pinjaman komersial luar negeri.

Jenis pinjaman

[sunting | sunting sumber]

Jenis pinjaman yang dikoordinasi pengelolaannya oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

  • Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya bersifat "nonrecourse", "limited-recourse" "advenced payment", "trustee borrowing", dan "leasing"
  • Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya didasarkan kepada "BOT", "B&T" dan sebagainya.

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri terdiri dari:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 September 1991. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  2. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.