Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Tampilan
| Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 4 September 1991 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991[1] |
| Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri adalah lembaga komersial bidang keuangan. Lembaga ini bertugas untuk mengkoordinasi pengelolaan, menetapkan jumlah keseluruhan, dan menetapkan urutan prioritas semua pinjaman komersial luar negeri.
Jenis pinjaman
[sunting | sunting sumber]Jenis pinjaman yang dikoordinasi pengelolaannya oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
- Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya bersifat "nonrecourse", "limited-recourse" "advenced payment", "trustee borrowing", dan "leasing"
- Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya didasarkan kepada "BOT", "B&T" dan sebagainya.
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri terdiri dari:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 September 1991. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.

