Lompat ke isi

Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Tim Nasional PPI
Gambaran umum
SingkatanTim Nasional PPI
Didirikan18 Oktober 2005
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005[1]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnyaTim Nasional WTO
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang perdagangan luar negeri. Lembaga ini berperan dalam meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional baik secara multilateral, regional maupun bilateral, terutama guna memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional.[1]

Selain meningkatkan peran aktif dalam perdagangan internasional, Tim Nasional PPI juga bertugas untuk:[1]

  • Menganalisis substansi, proses, hasil, dampak, dan aspek lain perundingan perdagangan internasional yang akan dibahas dalam suatu perundingan perdagangan internasional terhadap kepentingan nasional
  • Mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional
  • Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam setiap perundingan perdagangan internasional
  • Melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan perdagangan internasional kepada instansi/lembaga terkait dan masyarakat baik melalui forum koordinasi, lokakarya, seminar maupun publikasi di media cetak dan elektronik.

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan Tim Nasional PPI awalnya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota.[1] Kemudian di tahun 2013, terjadi perubahan struktur, yang dimana ada penambahan wakil ketua serta penambahan tim pelaksana harian.[3] Berikut kepengurusan tim nasional PPI.

Tim Penasihat

Tim Nasional PPI juga dibantuk oleh Tim Penasihat yang terdiri dari:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 4 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Oktober 2005. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  2. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  3. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 Januari 2013. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.