Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional
| Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional Tim Nasional PPI | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Tim Nasional PPI |
| Didirikan | 18 Oktober 2005 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005[1] |
| Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Lembaga sebelumnya | Tim Nasional WTO |
Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang perdagangan luar negeri. Lembaga ini berperan dalam meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional baik secara multilateral, regional maupun bilateral, terutama guna memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional.[1]
Tugas
[sunting | sunting sumber]Selain meningkatkan peran aktif dalam perdagangan internasional, Tim Nasional PPI juga bertugas untuk:[1]
- Menganalisis substansi, proses, hasil, dampak, dan aspek lain perundingan perdagangan internasional yang akan dibahas dalam suatu perundingan perdagangan internasional terhadap kepentingan nasional
- Mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional
- Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam setiap perundingan perdagangan internasional
- Melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan perdagangan internasional kepada instansi/lembaga terkait dan masyarakat baik melalui forum koordinasi, lokakarya, seminar maupun publikasi di media cetak dan elektronik.
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Kepengurusan Tim Nasional PPI awalnya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota.[1] Kemudian di tahun 2013, terjadi perubahan struktur, yang dimana ada penambahan wakil ketua serta penambahan tim pelaksana harian.[3] Berikut kepengurusan tim nasional PPI.
- Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Ketua: Menteri Perdagangan
- Wakil Ketua I:
- Direktur Jenderal Kerjasama Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan (2005–2013)
- Wakil Menteri Perdagangan (2013–2014; 2019–2020)
- Wakil Ketua II:
- Duta Besar RI untuk WTO/Deputi Wakil Tetap RI II di Jenewa (2005–2013)
- Wakil Menteri Keuangan (2013–2020)
- Wakil Ketua III: Wakil Menteri Pertanian (2013–2014; 2019–2020)
- Wakil Ketua IV: Wakil Menteri Perindusrian (2013–2014; 2019–2020)
- Pelaksana Harian:
- Ketua Pelaksana Harian: Direktur Jenderal Kerjasama Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan (2013–2020)
- Wakil Ketua I: Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
- Wakil Ketua II: Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan
- Anggota:
- Duta Besar RI untuk WTO/Deputi Wakil Tetap RI II di Jenewa (2013–2020)
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
- Kementerian Luar Negeri
- Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral (2013–2020)
- Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (2013–2020)
- Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (2013–2020)
- Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN (2013–2020)
- Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (2005–2013)
- Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (2005–2013)
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai
- Direktur Jenderal Pajak (2013–2020)
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (2013–2020)
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional (2005–2013)
- Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (2013–2020)
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pertanian
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (2005–2013)
- Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
- Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan (2005–2013)
- Kementerian Perindustrian
- Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (2005–2013)
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri Internasional (2013–2020)
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (2005–2013)
- Kepala Badan Pembinaan Konstruksi (2013–2014)
- Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
- Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional;
- Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Kementerian Kesehatan;
- Sekretaris Utama, Badan Pengawasan Obat dan Makanan
- Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Bidang Pendanaan Pembangunan
- Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan
- Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bidang Kerjasama Penanaman Modal
- Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
- Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia
- Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia
- Tim Penasihat
Tim Nasional PPI juga dibantuk oleh Tim Penasihat yang terdiri dari:
- Erman Rajagukguk
- Ketua Kamar Dagang dan Industri
- Adolf Warouw
- Chatib Basri (2005–2013)
- Hadi Soesastro (2005–2013)
- Syamsul Maarif (2005–2013)
- Muchtar
- Djisman Simandjuntak
- Hermanto Siregar
- Rosediana Soeharto
- Hikmahanto Yuwana
- Zen Umar Purba
- Bustanil Arifin (2005–2011)
- Arianto A. Patunru (2013–2020)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 3 4 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Oktober 2005. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 Januari 2013. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.

