Tim Nasional WTO
Tampilan
| Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization Tim Nasional WTO | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Tim Nasional WTO |
| Didirikan | 1 September 1999 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999[1] |
| Dibubarkan | 18 Oktober 2005 |
| Dasar hukum pembubaran | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Lembaga pengganti | Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional |
Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang perdagangan luar negeri. Sesuai dengan namanya, lembaga ini bertugas bertugas memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka Organisasi Perdagangan Dunia.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam menjalankan tugasnya, Tim Nasional WTO memiliki fungsi: [1]
- Mempelajari semua permasalahan yang akan dibahas dalam perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka WTO
- Merumuskan posisi dan strategi secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam peningkatan akses pasar dalam kerangka WTO
- Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi tersebut di atas di dalam setiap perundingan perdagangan multilateral WTO.
- Memperjuangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Tim Nasional WTO.
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Berikut kepengurusan Tim Nasional WTO:[1][3][4]
- Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Penasihat:
- Mari Elka Pangestu (2002–2005)
- Nono Anwar Makarim (2002–2005)
- H. S. Kartadjoemena (2002–2005)
- Djisman Simandjuntak (2002–2005)
- Marzuki Usman (2002–2005)
- Ketua:
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan (1999–2004)
- Menteri Perdagangan (2004–2005)
- Wakil Ketua:
- Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Kerjasama Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan.
- Wakil Ketua II: Duta Besar RI untuk WTO/Deputi Wakil Tetap RI II di Jenewa
- Anggota:
- Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan (1999–2004)
- Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan (2004–2005)
- Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian (2004–2005)
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan
- Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronik dan Aneka, Departemen Perindustrian
- Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian
- Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri
- Departemen Keuangan
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
- Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional (2001–2005)
- Departemen Pertanian
- Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
- Kepala Badan Agrobisnis (1999–2001)
- Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (2001–2005)
- Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan (2001–2005)
- Kepala Badan Karantina (2002–2005)
- Departemen Kelautan dan Perikanan
- Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (2001–2002)
- Direktur Jenderal Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran (2002–2005)
- Departemen Perhubungan
- Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan (1999–2002)
- Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Sekretaris Utama, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (2002–2005)
- Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretariat Kabinet
- Kepala Badan Standardisasi Nasional (2002–2005)
- Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Badan Urusan Logistik (2001–2005)
- Deputi Bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (2001–2005)
- Asisten Menteri I Bidang Penyediaan Pangan, Kantor Menteri Negara Urusan Pangan dan Holtikultura (1999)
- Deputi IV Bidang penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (1999–2002)
- Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Asisten Menteri Koordinator VII Bidang Hubungan Ekonomi Internasional (1999–2002)
- Asisten Menteri Koordinator V Bidang Peningkatan Ekspor (1999–2002)
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional (2002–2005)
- Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan dan Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Jasa (2002–2005)
- Deputi Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional
- Asisten Menteri III BIdang Hubungan Internasional, Kantor Menteri Negara Investasi
- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia
- Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan (1999–2004)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 3 4 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negar. 1 September 1999. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Oktober 2005. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negar. 29 Januari 2001. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negar. 22 Maret 2002. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.

